KEPUTUSAN
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
NOMOR : W3.Mil.08/SK/13/1/2021
T E N T A N G
STRUKTUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang
cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu
dilaksanakan perubahan sistem pelayanan;
b. Bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan
yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap
penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu;
c. Bahwa untuk menunjang terlaksananya kegiatan tersebut pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Petugas Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Militer III-19
Jayapura yang namanya tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini dan dipandang mampu untuk melaksanakan tugas
tersebut.
Mengingat :
1. Undang-Undang R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tanggal 21 April
2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang R.I Nomor : 14 Tahun 2008 Tanggal 30 April
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang R.I Nomor : 25 Tahun 2009 Tanggal 18 Juli 2009
Tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Presiden R.I Nomor : 97 Tahun 2014 Tanggal 15
September 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor :076/
KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan
Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 1-144/
KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan;