KEPUTUSAN
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
Nomor : W3.MIL.08/SK/17/1/2021
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
Menimbang :
a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap
badan peradilan maka perlu dilakukan upaya untuk
meningkatkan kualitas terhadap kualltas pelayanan publik sesual
dengan amanat dalam UUD 1945, UU No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya;
b. Bahwa berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, maka tiap-tiap lembaga Negara yang
menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun standar
pelayanan publik;
c. Bahwa pelayanan pengadilan adalah kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat khusus
pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Militer
III-19 Jayapura berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip pelayanan publik;
d. Bahwa untuk menjalankan fungsi tersebut dengan sebaikbaiknya,
maka Pengadilan Militer III-19 Jayapura perlu menyusun
standar pelayanan publik yang dapat dijadikan acuan dalam
memberikan pelayanan publik bagi pencari keadilan dan
masyarakat;
e. Bahwa sesuai dengan pertimbangan dalam huruf a, b, c dan d
maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Peradilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tanggal 21 April
2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang R.I Nomor : 14 Tahun 2008 Tanggal 30 April
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang R.I Nomor : 25 Tahun 2009 Tanggal 18 Juli
2009 Tentang Pelayanan Publik.
4. Peraturan Presiden R.I Nomor : 97 Tahun 2014 Tanggal 15
September 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor :
076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 1-
144/KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan.
7. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor :
026/KMA/SK/II/2012 tanggal 09 Pebruari 2012 Tentang Standar
Pelayanan Peradilan.