KEPUTUSAN
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
NOMOR : W3.Mil.08/SK/38/OT.01.1/2/2021
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI – WILAYAH BIROKRASI BERSIH & MELAYANI
PADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
Menimbang :
a. Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani
masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Dalam
perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah
penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya
pengawasan;
b. dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut
maka Pengadilan Militer III-19 Jayapura perlu untuk membangun
pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi melalui upaya
pembangunan Zona Integritas dan melakukan penilaian terhadap
pembangunan Zona Integritas.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan b di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pengadilan
Militer III-19 Jayapura tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini
dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam Tim
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada
Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);