KEPUTUSAN
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
NOMOR : W3.Mil.08/SK/36/ OT.01.1/2/2021
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
PADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
KEPALA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksana Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi telah
ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman
Evaluasi Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah;
b. Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani
masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Dalam
perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah
penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya
pengawasan;
c. dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut
pada poin b, maka Pengadilan Militer III-19 Jayapura perlu untuk
membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi melalui
upaya pembangunan Zona Integritas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan c di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala
Pengadilan Militer III-19 Jayapura tentang Pembentukan Tim
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
e. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan
Kepala Pengadilan Militer III-19 Jayapura ini dipandang cakap dan
mampu untuk melaksanakan tugas dalam Tim Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)