SEJARAH PERADILAN MILITER DI INDONESIA
Perkembangan Peradilan Militer secara Internal
Perkembangan secara internal lingkungan Peradilan Militer dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, hal ini dapat kita lihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki.
Fungsi penyidikan ; sebelumnya dilaksanakan oleh Polisi Militer Gabungan dari 3 angkatan, dalam perkembangannya berikutnya dilaksanakan, oleh Polisi Militer Angkatan Darat, dan sekarang dilaksanakan di masing-masing angkatan yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara.
Kewenangan penyidikan pada masing-masing angkatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap tindak pidana yang dilakukan setiap prajurit dari masing-masing matra, sehingga dapat lebih efektifdan tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian suatu perkara.
Fungsi penuntutan ; dilaksanakan oleh institusi TNI yang berada dalam wadah Oditurat Jenderal TNI, dan dalam Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Babinkum TNI Oditurat Jenderal TNI dibawah Badan Pembinaan Hukum TNI sebagai badan pelaksana pusat.
Fungsi pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, termasuk didalamnya melaksanakan fungsi penyelesaian perkara Tata Usaha Militer, dan koneksitas.
Yurisdiksi Peradilan Militer; dapat kittflihat dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 yang menyatakan :
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh :
a. Prajurit TNI;
b. Orang yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang- undang;
c. Anggota suatu jawatan atau golongan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang ;
d. Orang yang atas Putusan Panglima TNI dengan persetujuan Menteri Kehakiman hams diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
2. Memeriksa, memutus dan menyeselaikan sengketa Tata Usaha Militer,
3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang mengalami .kerugian akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan . Yurisdiksi Peradilan Militer juga telah dikembangkan menjadi
4. (empat)strata,dan secara formal memiliki kewenangan masing-masing yaitu Pengadilan Militer (Dilmil), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiiti), Pengadilan Militer Utama (Dilimiltama) dan Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur). Adapun yurisdiksi masing-masing pengadilan
tersebut sebagai berikut:
1) Pengadilan Militer merupakan pengadilan tingkat pertama bagi prajurit berpangkat
Kapten ke bawalx.(sampai dengan bintara dan tantama);
2) Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama bagi prajurit berpangkat Mayor ke atas (sampai Perwira Tinggi / Jenderal / Laksamana / Marsekal TNI ), dan sebagai Pengadilan Tingkat Pertama memeriksa Gugatan Tata Usaha Militer,disamping menjadi Pengadilan Tingkat Banding atas perkara tingkat pertama yang diputus oleh Pengadilan Militer.
3) Pengadilan Militer Utama;ad&ah Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer tinggi (Pidana dan Tata Usaha Militer);
4) Pengadilan Militer Pertempuran; berdasarkan ketentuan Pasal 45 UU Nomor : 31 Tahun 1997 adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran.
Pengadilan Militer Pertempuran merupakan organisasi kerangka yang dibentuk bersifat indsidentil sesuai dengan kebutuhan daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran selain tidak mengenal pemeriksaan tingkat banding juga tidak mengenal strata kepangkatan sebagaimana ditentukan pada Pengadilan Militer, Pengadilan, Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.
5) Pengadilan Militer Tinggi memiliki kewenangan : – Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Militer dalam hal ini sebagai Pengadilan Tingkat Pertama; – Memeriksa dan memutuskan (pada tingkat pertama dan terakhir) sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer yang berada dalam daerah hukumnya.
6) PengadilanMiliter Utama, selain menjadi Pengadilan Tingkat Banding atas perkara pidana maupun* sengketa Tata Usaha Militerjuga mempunyai kekuasaan untuk memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili:Antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berada;
· Antar Pengadilan Militer Tinggi;
· Antar Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer;
· Memutus perbedaan pendapat antara Oditur Militer dan Papera.
Perkembangan Internal dalam lingkungan Pengadilan Militer, telah menetapkan Daerah Hukum Peradilan Militer berdasarkan Keputusan Panglima TNI No. Kep /06/X/2003 Tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran.
Dimana saat ini jumlah Pengadilan Militer di seluruh Indonesia ada 19 (sembilan belas) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Militer) berkedudukan di Aceh, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya , Madiun, Denpasar , Kupang , Ambon , Makasar , Manado dan. Irian , 3 (tiga) Pengadilan Banding (Pengadilan Militer Tinggi) berkedudukan di Medan , Jakarta , dan Surabaya . 1 (satu) Pengadilan Tingkat Banding
(Pengadilan Militer Utama) berkedudukan di Jakarta.